PT PLN (Persero) menyerahkan penetapan tarif listrik ke pemerintah, meski saat ini harga energi primer pembangkit yaitu batu bara dan minyak sedang mengalami penurunan.
Pelaksana tugas Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, PLN tidak bisa mengambil keputusan menyesuaikan tarif listrik, meski harga energi primer pembangkit mengalami penurunan. Sebab penetapan tarif listrik merupakan domain pemerintah.
“Tarif itu kan khususnya domainnya pemerintah. Nah domainnya pemerintah diwakili oleh Kementerian ESDM,” kata Inten, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Menurut Inten, pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memiliki formula sendiri, untuk merancang pemberlakuan tarif listrik.
“Beliau masih memiliki formula-formula tersendiri bagaimana merancang tarif listrik ke depan,” ujarnya.
Sedangkan PLN, lanjut Inten, hanya sebagai operator akan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan pemerintah, termasuk dalam penetapan tarif listrik.
“Monggo. saya PLN operator kami hanya menjalankan tugas bagaimana tarif dan lain-lain regulated pemerintah dan kita laksanakan,” tandasnya.
Untuk diketahui, Harga Batubara Acuan (HBA) September 2019 sebesar US$ 65,70 per ton, mengalamipenurunan sebesar USD 6,97 per ton dari Agustus 2019 sebesar USD 72,67 per ton.
Sedangkan Harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) Agustus 2019 ditetapkan sebesar USD 57,26 per barel, mengalami penurunan sebesar USD 4,05 per barel dari bulan sebelumnya.